Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerak Cepat Ungkap Dugaan Penyimpangan Ibadah Haji 2024

DPR bergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Erta Darwati, Oktaviano DB Hana
Selasa, 16 Juli 2024 | 11:30
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — DPR bergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Pada pekan lalu, Selasa (9/7/2024), DPR telah menyepakati Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus itu merupakan respons atas usulan Komisi VIII DPR untuk menggunakan hak angket dalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan haji 2024.

Pasalnya, DPR menduga Kementerian Agama telah lalai dalam menjalankan kebijakan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus pada 2024. DPR dalam beberapa waktu terakhir memang menyoroti pengalihan kuota haji pada 2024 lantaran telah melanggar UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, Untuk kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024 sebesar 20.000 orang, Kemenag kemudian membaginya sebesar 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 bagi haji khusus.

Tak hanya itu. DPR berdasarkan informasi yang dihimpun mengeklaim adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Hal itu diungkapkan anggota Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi. 

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).

Oleh karena itu, jelasnya, Pansus Angket DPR akan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.

Para jemaah haji beristirahat di tenda dalam prosesi ibadah haji di Mina, Arab Saudi/Antara
Para jemaah haji beristirahat di tenda dalam prosesi ibadah haji di Mina, Arab Saudi/Antara

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa pengalihan kuota jemaah untuk haji plus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Untuk itu, DPR membentuk Pansus Angket untuk Pengawasan Haji 2024.

Menurutnya, Pansus Angket DPR telah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.

DPR, jelasnya, berharap Pansus Angket dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.

“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” katanya. 

Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.

RESPONS KEMENAG

Terhadap indikasi itu, Kemenag mempersilahkan Pansus Haji yang dibentuk DPR untuk membuktikan tuduhan korupsi tersebut.

"Dibuktikan saja," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Dia pun membantah tudingan Komisi VIII DPR RI yang menilai adanya indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024.

"Kemenag tidak jualan kuota. Dalam MoU antar menterinya [Kemenag-Menteri Haji Saudi] angkanya memang segitu, kan kita tidak boleh jual-jual sembarangan," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, pada Senin (15/7/2024). 

Lebih lanjut, Hilman menyatakan sangat senang saat mengetahui adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 tersebut.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengatur pembagian kuota hingga pemberian layanan kepada jemaah, saat masih di Indonesia dan di Tanah Suci. 

"Kementerian Agama juga senang dan sekaligus juga berpikir keras. Kira-kira bagaimana cara membawanya ke sana? pembagiannya, kemudian juga layanannya di Tanah Air, layanannya di sana, dan seterusnya. Dan kami juga berangkat ke Tanah Suci, berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait dengan kuota ini," ujarnya. 

Para jemaah haji menaiki pesawat/Antara
Para jemaah haji menaiki pesawat/Antara

KETENTUAN ARAB SAUDI

Lebih lanjut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.

Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.

Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen. Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan. 

"Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.

Hilman juga menegaskan Kemenag siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper