Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Bantu Pansus Haji DPR Apabila Ditemukan Indikasi Korupsi

Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 mengisyaratkan adanya temuan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa memberikan pendampingan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto awalnya menyampaikan bahwa lembaganya menyambut positif dibentuknya pansus haji DPR. Dia mengatakan KPK bisa memberikan pendampingan apabila diminta oleh parlemen.

"Tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, lembaga antirasuah bisa ikut membantu pansus DPR khususnya apabila ditemukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," tuturnya.

Sebelumnya, Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 mengisyaratkan adanya temuan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Selain pengalihan kuota haji, Pansus Angket DPR mencium adanya indikasi korupsi.

Hal itu diungkapkan anggota Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah. Adapun, Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 baru saja disepakati pembentukannya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar, Selasa (9/7/2024).

Luluk menjelaskan, sebelumnya bahwa pengalihan kuota haji pada 2024 telah melanggar UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi. 

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Oleh karena itu, jelasnya, Pansus Angket DPR akan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.Menurutnya, Pansus Angket DPR telah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.

DPR, jelasnya, berharap Pansus Angket dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper