Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan DPR RI yang menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dalam rapat paripurna ke-21.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari lembaga yang tengah diketuai oleh Puan Maharani tersebut.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
“Ya, itu hak yang dimiliki DPR,” katanya kepada wartawan,
Menurut catatan Bisnis, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti dan menghormati pembentukan Pansus Angket yang berisikan 30 anggota dewan dari seluruh fraksi DPR RI tersebut.
“Ya, kami ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kami ikuti,” ujarnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo [Jokowi] saat menerima kedatangan dari Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb di Istana Merdeka, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyetujui dan mengesahkan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (9/7/2024).
Komisi VIII DPR sebelumnya mengusulkan untuk menggunakan hak angket dalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan haji 2024.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Cak Imin, di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Sontak semua anggota di Sidang Paripurna menyatakan "setuju". Cak Imin mengatakan bahwa pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Terima kasih, mana tepuk tangannya. Komisi VIII paling keras tepuk tangannya," ujar Cak Imin.