Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Daftar Capim KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Aturan Batas Usia Pendaftaran ke KPK

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan rekan-rekannya bermaksud ingin maju sebagai calon pimpinan lembaga yang pernah menaungi mereka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan rekan-rekannya bermaksud ingin maju sebagai calon pimpinan lembaga yang pernah menaungi mereka.

Namun, mereka harus menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu agar bisa memenuhi syarat minimal calon pimpinan KPK. 'Batu penghalang' itu yakni pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002, yang mengatur bahwa batas usia minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Novel, salah satunya, baru berumur 47 tahun pada tahun ini. 

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi pasal 29 huruf e dikutip dari salinan UU KPK. 

Oleh sebab itu, Novel dan 11 orang lainnya yang merupakan mantan pegawai KPK menggugat aturan tersebut ke MK.

Pada sidang perkara tersebut hari ini, Senin (22/7/2024), Novel menyampaikan bahwa perubahan aturan mengenai batas usia calon pimpinan KPK sebelumnya menjadi batu pengganjal bagi mereka untuk mendaftar di seleksi tahun ini. 

"Dengan adanya perubahan UU KPK Nomor 19/2019 yaitu di Pasal 29 e yang mana mengubah batas usia menjadi 50 sehingga keadaan tersebut membuat saya dan beberapa pemohon lainnya itu menjadi tidak bisa berkontribusi untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang tentunya dilindungi oleh konstitusi, untuk bisa membantu penguatan KPK," ujarnya di ruang persidangan di gedung MK, dikutip dari YouTube MK. 

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa KPK kini membutuhkan orang-orang sepertinya dan rekan-rekannya yang berpengalaman dan berpengetahuan cukup terkait dengan pemberantasan korupsi. 

"Dan kami melihat  banyak di antara kami yang punya keahlian dan kemampuan itu tapi karena ada perubahan undang-undang tersebut maka kami tidak bisa melaksanakan hak yang kami punya," ucapnya. 

Tidak hanya itu, mantan anggota kepolisian itu juga menyinggung upaya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang berhasil meloloskan uji materi terkait dengan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Memanggil atau IM57 Institute Praswad Nugraha selaku pemohon uji materi batas usai calon pimpinan KPK mengungkap, pihaknya telah melakukan komparasi antara KPK dengan lembaga negara pascareformasi lainnya. 

Praswad, yang juga mantan penyidik KPK, menjabarkan bahwa hanya lembaga antirasuah itu yang memiliki persyaratan usia minimal 50 tahun untuk menjadi pimpinan.

Padahal, batas usia calon anggota Ombudsman hanya 40 tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minimal 30 tahun, Komnas HAM 40 tahun, Komisi Yudisial 40 tahun, Komisi Informasi minimal 35 tahunta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling rendah 35 tahun. 

"Mohon kemudian itu bisa menjadi pertimbangan Yang Mulia, karena seluruh lembaga-lembaga negara itu di rentang 35-40 tahun, hanya KPK sendiri yang 50 tahun," ujarnya. 

Adapun perkara uji materi yang diajukan Novel, Praswad dan mantan pegawai KPK lainnya terdaftar dengan nomor 68/PUU-XXII/2024 itu. Pokok perkara yang digugat oleh pemohon yakni ketentuan mengenai batas usai calon pimpinan KPK itu tertuang pada UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK. 

Oleh sebab itu, 12 orang pemohon uji materi yang merupakan mantan pegawai KPK itu meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan dan menyatakan pasal 29 huruf e UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan paling tinggi 65 tahun," ujar Lakso Anindito, kuasa hukum yang mewakili pihak pemohon di ruang persidangan gedung MK, Jakarta, dikutip dari YouTube MK, Senin (22/7/2024). 

Tidak hanya itu, pihak pemohon turut mengajukan permohonan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan KPK yang saat ini bergulir. Tujuannya, agar para pemohon uji materi UU KPK itu bisa ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029 yang pendaftarannya sudah ditutup sejak 15 Juli lalu. 

Lakso menjelaskan, kliennya telah mengajukan permohonan dimaksud sejak Mei 2024. Namun, perkara itu baru mulai masuk tahap persidangan pada 22 Juli atau sekitar seminggu setelah pendaftaran calon pimpinan KPK periode selanjutnya ditutup. 

"Mungkin MK sedang berfokus pada penanganan PHPU dan lainnya. Untuk itu, kami nantinya pada revisi ini juga kami ingin mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia. Apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung," papar Lakso. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper