Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 12 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi (judicial review) terkait batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang uji materi perkara tersebut digelar perdana hari ini, Senin (22/7/2024). Pada agenda sidang perdana hari ini, para hakim konstitusi menggelar agenda pemeriksaan pendahuluan pada perkara No.68/PUU-XXII/2024 itu.
Pokok perkara yang digugat oleh pemohon yakni ketentuan mengenai batas usai calon pimpinan KPK itu tertuang pada UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK.
Untuk diketahui, aturan batas usia calon pimpinan KPK tertuang pada pasal 29 huruf e yang berbunyi:"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Oleh sebab itu, 12 orang pemohon uji materi yang merupakan mantan pegawai KPK itu meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan dan menyatakan pasal 29 huruf e UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan paling tinggi 65 tahun," ujar Lakso Anindito, penasihat hukum yang mewakili pihak pemohon di ruang persidangan gedung MK, Jakarta, dikutip dari YouTube MK, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Tidak hanya itu, pihak pemohon turut mengajukan permohonan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan KPK yang saat ini bergulir.
Tujuannya, agar para pemohon uji materi UU KPK itu bisa ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029 yang pendaftarannya sudah ditutup sejak 15 Juli lalu.
Ia menjelaskan, kliennya telah mengajukan permohonan dimaksud sejak Mei 2024. Namun, perkara itu baru mulai masuk tahap persidangan pada 22 Juli atau sekitar seminggu setelah pendaftaran calon pimpinan KPK periode selanjutnya ditutup. "Mungkin MK sedang berfokus pada penanganan PHPU dan lainnya. Untuk itu, kami nantinya pada revisi ini juga kami ingin mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia. Apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung," paparnya .
Adapun di antara 12 orang pemohon uji materi itu yakni Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Praswad Nugraha dan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Berikut 12 nama dari IM57 yang diketahui ingin mendaftar calon pimpinan KPK:
1. Mochamad Praswad Nugraha
2. Novel
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung Nugroho
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andi And Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika