Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri surat elektronik (surel) atau email terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden pandemi Covid-19.
Penelusuran email pengadaan bansos presiden itu dilakukan saat memeriksa seorang saksi dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik, Senin (22/7/2024). Saksi itu yakni Kepala Divisi Hukum BGR Logistik Noor Rachmat.
Untuk diketahui, BGR merupakan perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus bansos sebelumnya yakni berkaitan dengan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH). BGR sejatinya telah dibubarkan pada 2021 lalu, dan digabungkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero.
"Dipanggil Penyidik untuk hadir terkait dokumen email proses pengadaan Bansos Banpres," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, Senin (22/7/2024).
Adapun jumlah paket bansos presiden yang diduga dikorupsi pada saat pandemi yakni sekitar 6 juta paket. Pada keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahap itu berisi 2 juta paket sembako.
"Tahap 3, 5 dan 6 per tahap itu kurang lebih sekitar 2 juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan 2 juta ya, 6 juta paket," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu enggan memerinci lebih lanjut apabila seluruh paket bansos dimaksud dikorupsi. Dia mengatakan hal itu sudah masuk ke materi penyidikan.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi bansos presiden itu merupakan pengembangkan perkara korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Lembaga antirasuah menyebut alat bukti terkait bansos presiden ditemukan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus Juliari 2020 lalu.
Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik memnduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek.
"Update terakhir terkait potensi kerugian negara untuk bansos banpres senilai Rp250 miliar. Ini masih sementara ya, masih bisa berubah nanti," kata Tessa secara terpisah.
Tessa, yang juga merupakan penyidik pada kasus Juliari, menyebut modus dugaan korupsi pada kasus bansos presiden serupa dengan kasus suap sebelumnya. Para tersangka diduga menurunkan kualitas bansos yang disalurkan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Bedanya, pasal yang dikenakan pada kasus bansos presiden yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.
Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain kasus bansos presiden, KPK sebelumnya telah mengembangkan kasus Juliari dengan mengusut perkara penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020-2021.
Salah satu terdakwa yang sudah divonis di pengadilan yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Ivo kini menjadi tersangka dalam kasus bansos presiden.