Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara dugaan korupsi dalam pengaliran bantuan sosial alias bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lembaga antikorupsi mengungkao bahwa perkara itu merupakan pengembangan dari alat bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Juliari merupakan mantan Mensos pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019 lalu. Dia kemudian terjaring OTT dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Kini, Juliari sudah menjadi terpidana lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus tersebut. Setelah itu, lembaga antirasuah mengembangkan perkara bansos tersebut salah satunya terkait dengan bansos presiden.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.
Hal ini disampaikan olehnya saat melakukan peninjauan di Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Jadi, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Pengembangan Kasus
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap bahwa alat bukti kasus dugaan korupsi bansos presiden ditemukan saat OTT Juliari dilakukan pada 2020 lalu.
"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan. Penyelidikan melakukan proses, terus sekarang prosesnya sekarang di penyelidikan [penyidikan, red], pengadaan," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Tessa, yang juga merupakan penyidik pada kasus Juliari, menyebut terdapat dua perkara yang dikembangkan dari kasus suap bansos politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Kasus bansos presiden, lanjut Tessa, berkaitan dengan pasal kerugian keuangan negara atau pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menyebut dugaan awal kerugian keuangan negaranya sekitar Rp125 miliar. Namun, penghitungan final terkait dengan nilai kerugian keuangan negara itu masih dilakukan. Penyidik KPK menduga bahwa modus korupsi bansos presiden itu hampir sama dengan kasus yang menjerat Juliari.
"Modusnya sama sebenarnya dengan yang OTT itu. [Dikurangi] kualitasnya [bansos]," tutur Tessa.
Adapun penyidikan kasus bansos presiden itu telah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Teranyar, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kemensos, Senin (24/6/2024). Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah.