Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.
Hal ini disampaikan olehnya saat melakukan peninjauan di Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/6/2024).
“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Jadi, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut catatan Bisnis, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam.
Lembaga antirasuah menduga pengadaan bansos presiden yang dikorupsi itu pada wilayah Jabodetabek. Program bansos presiden itu menjadi program dari Kementerian Sosial (Kemensos) guna meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
Kasus dugaan korupsi terkait dengan bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang sudah diputus di pengadilan. Perkara dimaksud yakni korupsi distribus bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga
KPK mengembangkan perkara itu dari terdakwa Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan pada kasus distribusi bansos PKH.
Kini, dia merupakan tersangka pada kasus bansos yang disalurkan sebagai program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidikan kasus bansos presiden itu telah dimulai. Teranyar, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kemensos, Senin (24/6/2024). Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah.
Adapun, KPK telah menetapkan enam orang pada perkara distribusi bansos PKH sebelumnya. Selain Ivo, lima tersangka yang telah menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersil BGR Budi Susanto, VP Operation and Support BGR April Churniawan, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Dalam surat dakwaan terhadap Kuncoro, mantan direktur utama BUMN yang telah dibubarkan itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR guna penyaluran bansos untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020. Padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan.
Para terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni April Churniawan Rp2,94 miliar, Ivo Wongkaren an Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp121,80 miliar, serta Richard Cahyanto Rp2,40 miliar.
Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan atau perekonomian negara yakni Rp127,14 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK.