Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Fakta Kasus Bansos Presiden Covid-19: Potensi Kerugian Negara hingga Tersangka

KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden pada pandemi Covid-19 mencapai sekitar Rp250 miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden pada pandemi Covid-19 mencapai sekitar Rp250 miliar. 

KPK menduga kerugian keuangan negara itu terjadi pada pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

"Update terakhir terkait potensi kerugian negara untuk bansos banpres senilai Rp250 miliar. Ini masih sementara ya, masih bisa berubah nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (4/7/2024). 

Untuk diketahui, kasus itu merupakan pengembangan perkara di kasus suap bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Alat bukti untuk kasus bansos presiden itu ditemukan saat penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu.

Tessa, yang juga merupakan penyidik pada kasus Juliari, menyebut modus dugaan korupsi pada kasus bansos presiden serupa dengan kasus suap sebelumnya. Para tersangka diduga menurunkan kualitas bansos yang disalurkan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bedanya, pasal yang dikenakan pada kasus bansos presiden yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.

Mengenai rincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu," ucapnya. 

Selain kasus bansos presiden, KPK sebelumnya telah mengembangkan kasus Juliari dengan mengusut perkara penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020-2021. Salah satu terdakwa yang sudah divonis di pengadilan yaitu mantan Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) M. Kuncoro Wibowo. 

Terdakwa lain, yakni Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, kini menjadi tersangka dalam kasus bansos presiden.  

Presiden Joko Widodo pun (Jokowi) memberi jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Hal ini disampaikan olehnya saat melakukan peninjauan di Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/6/2024).

“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Jadi, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper