Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi tersebut akan selesai pada Minggu (28/7/2024). Polri melakukan Operasi Patuh Jaya secara serentak seluruh daerah di Indonesia.
"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Senin.
Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang disasar oleh kepolisian, rinciannya yakni:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Baca Juga
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar