Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi patuh jaya yang berlangsung mulai hari ini sampai dengan Sabtu (28/7/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam operasi ini, yaitu pengendara yang tidak disiplin dalam kelengkapan surat hingga alat kendaraan.
"Sein hidup, lampu belakang hidup, lampu depan hidup, untuk malam hari ya. Kalau siang hari sekarang motor pun [lampu] sudah hidup. Kemudian juga spion. Dari sisi pengendara pemakai sepeda motor menggunakan alat pengaman seperti helm," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Kemudian, penindakan juga dilakukan untuk penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai aturan, pengemudi yang melawan arus hingga parkir liar.
Karyoto menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dua cara penindakan melalui kamera ETLE dan tilang manual. Khusus manual, dia menekankan kepada anggotanya agar tidak melakukan pungli.
"Kamera ETLE dan tilang manual kita persiapkan. Anggota yang pungli jelas kita tindak, yg paling cepat pertama dengan kode etik," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan sejumlah lokasi tempat operasi patuh jaya yaitu sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; Jl. Sudirman-Thamrin; dan Jl. H.R. Rasuna Said.
Kemudian, di Jakarta Utara, berada di Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.
Selanjutnya, Jakarta Timur di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson - Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.
Adapun, Jakarta Barat mulai dari Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.
Sementara untuk wilayah penyangga seperti Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC. Di Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot.
Wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya. Selanjutnya, Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda.
Sementara untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih. Bandara Soetta di Jl. Parimeter Utara; Jl. Parimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Terakhir wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.
Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak di Operasi Patuh Jaya 15-28 Juli 2024 :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar