Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya hingga 28 Juli 2024

Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi patuh jaya yang berlangsung mulai hari ini sampai dengan Sabtu (28/7/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kanan) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kanan) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi patuh jaya yang berlangsung mulai hari ini sampai dengan Sabtu (28/7/2024).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam operasi ini, yaitu pengendara yang tidak disiplin dalam kelengkapan surat hingga alat kendaraan.

"Sein hidup, lampu belakang hidup, lampu depan hidup, untuk malam hari ya. Kalau siang hari sekarang motor pun [lampu] sudah hidup. Kemudian juga spion. Dari sisi pengendara pemakai sepeda motor menggunakan alat pengaman seperti helm," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Kemudian, penindakan juga dilakukan untuk penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai aturan, pengemudi yang melawan arus hingga parkir liar.

Karyoto menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dua cara penindakan melalui kamera ETLE dan tilang manual. Khusus manual, dia menekankan kepada anggotanya agar tidak melakukan pungli.

"Kamera ETLE dan tilang manual kita persiapkan. Anggota yang pungli jelas kita tindak, yg paling cepat pertama dengan kode etik," tambahnya.

Adapun, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan sejumlah lokasi tempat operasi patuh jaya yaitu sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; Jl. Sudirman-Thamrin; dan Jl. H.R. Rasuna Said.

Kemudian, di Jakarta Utara, berada di Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.

Selanjutnya, Jakarta Timur di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson - Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.

Adapun, Jakarta Barat mulai dari Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.

Sementara untuk wilayah penyangga seperti Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC. Di Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot. 

Wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya. Selanjutnya, Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. 

Sementara untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih. Bandara Soetta di Jl. Parimeter Utara; Jl. Parimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Terakhir wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak di Operasi Patuh Jaya 15-28 Juli 2024 :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper