Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kukuh Incar Ganti Rugi Kasus LNG Pertamina US$113,83 Juta ke Perusahaan AS

KPK akan tetap mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Hal itu akan ditempuh kendati harus berkoordinasi dengan penegak hukum di luar negeri. 

Untuk diketahui, jaksa KPK sebelumnya membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara di kasus tersebut kepada pihak pemasok LNG asal Amerika Serikat (AS) ke Pertamina, yakni Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Namun, tuntutan jaksa itu tidak dikabulkan oleh hakim pada vonis. Meski demikian, terdakwa yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.  

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya akan tetap menempuh upaya untuk memenuhi penggantian kerugian keuangan negara itu kepada CCL. Dia berkaca pada kasus yang sebelumnya ditangani KPK, seperti kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hingga megakorupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

"KPK pernah berkoordinasi khususnya kalau tidak salah ini perkaranya Garuda, perkara e-KTP. Bahkan juga ada akhirnya kita komunikasi melalui Mutual Legal Assistance, itu memang prosesnya cukup lama," ungkapnya pada konferensi pers, dikutip Jumat (5/7/2024). 

Asep mengaku upaya mengejar uang pengganti ke perusahaan luar negeri itu bisa jadi cukup lama. Dia menjelaskan, pihak luar negeri memiliki yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda. 

Oleh sebab itu, terangnya, kerugian keuangan negara seperti di kasus LNG Pertamina bisa jadi tak dinilai sebagai pidana korupsi. 

"Harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa memang perbuatan tersebut juga sama di sana itu dinyatakan sebagai perbuatan pidana korupsi. Kalau di sana legal, ya lain. Itu tentunya akan kita tempuh," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Sejalan dengan itu, KPK juga menyatakan banding atas putusan hakim yang tidak mengabulkan pidana pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI) terhadap Karen. 

Seperti diketahui, Karen divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun sekaligus denda Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2021 dengan CCL. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Atas putusan itu, KPK menyatakan banding. Lembaga antirasuah menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Karen yang tidak menyertakan pidana uang pengganti setara sekitar Rp2,8 miliar itu. 

Adapun uang pengganti itu merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. CCL merupakan anak usaha dari perusahaan energi itu. 

Dalam persidangan, tim penuntut umum KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan CCL. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri salah satunya dengan meminta posisi jabatan di Blackstone.

Pada perkembangan lain, KPK telah mengembangkan perkara LNG Pertamina itu dengan menetapkan tersangka baru sebanyak dua orang. Tidak hanya itu, penegak hukum juga tengah mendalami empat pengadaan LNG lainnya di BUMN migas tersebut. 

Dua orang tersangka yang diumumkan KPK berinisial HK dan YA. Berdasarkan informasi yang ada pada surat dakwaan terhadap Karen, kedua orang itu yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Kedua orang itu merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai dirut Pertamina. Mereka merupakan pihak yang diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper