Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Tersangka 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

KPK tetapkan tersangka 2 bekas anak buah Karen Agustiawan di kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero)
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang sebelumnya menjerat terdakwa Karen Agustiawan

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan direktur utama Pertamina itu sudah mendapatkan vonis di pengadilan tingkat pertama. Karen, satu-satunya terdakwa divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Usai vonis Karen, kini KPK melanjutkan penyidikan kasus LNG itu dengan dua orang tersangka. 

"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK [Galaila Karen Kardinah] alias KA [Karen Agustiawan] yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Dua orang tersangka yang diumumkan KPK berinisial HK dan YA. Berdasarkan informasi yang ada pada surat dakwaan KPK, kedua orang itu yakni Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Kedua orang itu merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai dirut Pertamina. Keduanya merupakan orang yang diberikan kuasa oleh Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Tessa. 

Adapun KPK juga menyebut tengah mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya. 

Di sisi lain, lembaga antirasuah menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Karen Agustiawan yang tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). 

Uang itu merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan ke Blackstone karena sudah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

Oleh sebab itu, KPK menyebut bakal mengajukan banding khususnya terkait dengan uang penggannti terhadap Karen. 

"Kami menyayangkan adanya fakta-fakta terkait konflik kepentingan yang dilakukan oleh Terdakwa tak masuk dalam pertimbangan hakim didalam pertimbangan putusannya. Kami berharap Majelis Hakim pada Tingkat Banding dan Selanjutnya dapat melihat secara lebih "menyeluruh" mengenai perkara ini," tutur Tessa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada Karen sekaligus denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Selain hukuman denda yang dipotong separuh oleh hakim, hukuman uang pengganti kepada Karen pun hilang pada vonis kepadanya. Padahal, jaksa KPK sebelumnya turut menuntut mantan direktur utama Pertamina 2009-2014 itu untuk membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104.016.

Adapun dalam pertimbangan majelis hakim, Karen dinilai tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Hal itu termaktub dalam hal meringankan putusan kepada terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan : terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Ketua. 

Sementara itu, sejumlah hal yang memberatkan vonis kepada Karen misalnya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatannya yang merugikan keuangan negara. 

Dalam persidangan, tim penuntut ummu KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan CCL. 

Nilai kerugian keuangan negara itu didapatkan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper