Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 9 Tahun Bui di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Bakal Banding?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara di kasus korupsi LNG
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengaku masih syok atas vonis 9 tahun dari Majelis Hakim atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," kata Karen usai persudangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Mantan Dirut Pertamina 2009-2014 itu juga mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Dia merasa sudah berkorban untuk negara. 

"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," terang Karen. 

Di sisi lain, saat ditanya ihwal proses hukum selanjutnya, Karen mengaku masih syok. Di mengaku belum memutuskan apabila akan mengajukan banding. 

"Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," tuturnya. 

Penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan mengamini pernyataan Karen. Meski demikian, dia secara pribadi ingin mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya itu. 

"Kalau saya sih banding. Saya sebenarnya mengatakan banding, tetapi kan hak dari terdakwa. Jadi saya enggak mendahului. Dia syok," kata Luhut secara terpisah. 

Adapun Majelis Hakim Tipikor menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Karen. Beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatannya yang merugikan keuangan negara. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Vonis kepada Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara. 

Selain hukuman bui, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. 

Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa sebelumnya. 

Mantan dirut Pertamina 2009-2014 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Karen sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara melalui Pertamina sebesar US$113,83 juta terkait dengan pengadaan LNG antara Pertamina dan anak usaha Cheniere Energy, Inc yakni Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper