Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Dilansir dari laman resmi KPU, Hasyim tercatat telah menjadi anggota sejak 2016. Hasyim pertama kali menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 29 Agustus 2016-11 April 2017.
Hasyim kemudian lanjut menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
Kemudian, Hasyim didapuk menjadi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027.
Baca Juga
Sebelum bergabung dengan KPU, pria lulusan Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya itu aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi negeri.
Hasyim pernah menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta.
Dia juga tercatat sebagai dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Diponegoro (UNDIP).
Hasyim juga menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNDIP.
Selain itu, Hasyim tercatat menjadi dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, dan dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNDIP.
Pengalaman Organisasi
Selain aktif pada organisasi akademis, Hasyim juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi keagamaan.
Hasyim pernah menjadi anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Semarang pada 1997 dan menjadi anggotan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI), Semarang pada 1998.
Dia juga tercatat menjadi Anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Semarang pada periode 2000-2003.
Pengalaman lain Hasyim pada organisasi keagamaan tercatat pernah menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang pada periode 2001-2006.
Hasyim juga menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah pada periode 2010-2014.