Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Wapres Minta KPU Berbenah

Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai kasus asusila yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Wakil Presiden RI (Wapres) Maruf Amin - Biro Setwapres.
Wakil Presiden RI (Wapres) Maruf Amin - Biro Setwapres.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai kasus asusila yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Ma’ruf meminta kepada semua komisioner yang tersisa melakukan pembenahan secara internal agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Selain itu, Ma'ruf juga meminta KPU untuk memperkuat kelembagaan, sistem, dan personel yang dimiliki saat ini sehingga penyelenggaraan Pilkada Serentak dapat berjalan dengan baik.

"Pilkada sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru ya. Dikuatkan saja KPU yang ada dan hal-hal yang masih kurang ya diperbaiki saja," tutur Ma'ruf di sela-sela peresmian Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa (9/7/2024).

Ma'ruf mengatakan selama ini kinerja KPU merupakan kerja tim, bukan perorangan. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan oknum yang melenceng tidak menjadi gambaran kinerja sebuah institusi. 

KPU itu kan tim ya. Kerjanya KPU itu bukan perorangan, tetapi tim. Ketika ada oknum kemudian terkena kasus, tidak berarti seluruh terkena kasus kan ya, jadi yang bersalah saja,” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, kredibilitas KPU kembali menjadi sorotan pasca-pemecatan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat perkara asusila.

Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik. Hasyim yang sejatinya menjabat Ketua KPU untuk 2022–2027 itu terbukti melakukan tindak asusila kepada salah seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Kasus ini pun menambah panjang daftar komisioner atau pimpinan KPU yang terjerat masalah dan berujung pemberhentian. Sebelumnya sudah ada eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang dipecat karena menetapkan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Di sisi lain, pemecatan Hasyim juga membuka sejumlah fakta ihwal ‘kemewahan’ fasilitas yang digunakan komisioner KPU. Tak mengherankan, kredibilitas KPU sebagai 'wasit' Pilkada 2024 kembali tergugat.

Padahal, saat ini KPU sedang menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak  di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pilkada Serentak 2024 akan memuncak pada hari pemungutan suara yakni Rabu, 27 November 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper