Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kontroversi Hasyim Asy'ari Sebelum Diberhentikan Karena Terbukti Asusila

DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya lantaran terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan pemberhentian itu terkuak usai saat membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Singkatnya, Hasyim disebut telah melanggar etik karena mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada pengadu yang bekerja di PPLN Eropa.

Adapun, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban atau pengadu. Bahkan, Hasyim disebut berjanji menikahi pengadu serta bakal memberikan apartemen dan memberikan Rp30 juta perbulan.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Selain kasus tersebut, Hasyim juga sempat diberikan teguran keras dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, pimpinan KPU ini telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti mekanisme rekapitulasi perhitungan suara karena hiraukan keberatan saksi.

Adapun, kasus yang paling menuai sorotan adalah kala Ketua KPU diberikan sanksi peringatan keras soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Berikut 5 catatan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari :

1. Kedekatan dengan "Wanita Emas" Hasnaeni

Pada 3 April 2023, DKPP memberikan peringatan keras terhadap Hasyim karena dinilai tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat penyelenggara Pemilu. Sebab, Hasyim melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.

Padahal, kala itu, Hasyim dan Hasnaeni sempat melakukan perjalanan ke Yogyakarta untuk berziarah di sejumlah tempat pada Agustus 2022. Padahal, pada periode yang sama Hasyim juga telah ditugaskan untuk menghadiri pertemuan bersama Universitas di Yogyakarta.

Dengan demikian, pertemuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melakukan perjalanan dinas di tengah periode verifikasi administrasi partai politik. Pasalnya, Hasnaeni saat itu tengah menjabat sebagai Ketum Partai Republik Satu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus jni terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf e dan f Jo Pasal 15 huruf a, d dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

2. Kasus Kuota Caleg Perempuan

Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 pada (26/10/2023).

Pada intinya, Ketua KPU itu diberi peringatan keras karena tidak profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2. 

Aturan tersebut, mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Dalam hal ini, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menilai Hasyim kurang tegas dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.

3. Terlibat "Gelar" Karpet Merah kepada Gibran Jadi Cawapres

Pada Februari 2024, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Singkatnya, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Adapun, KPU juga disebut belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

4. Kasus Irman Gusman

Pada (20/3/2024), DKPP juga memberikan sanksi peringatan terhadap Hasyim Asy'ari karena dianggap lalai dan tidak teliti soal tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Pada pokoknya, Irman Gusman selaku calon senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat dinilai tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya usai mendapatkan desakan dari publik.

Pasalnya, Imran merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan baru bebas pada akhir 2019. Meskipun begitu, seharusnya KPU tegas untuk memutuskan tidak menetapkan Irman sebagai calon DPD dari awal sesuai aturan yang berlaku.

5. Ditegur Soal Penggelembungan Suara Golkar di Jatim

Bawaslu memberi sanksi teguran kepada Ketua KPU dan jajarannya karena terbukti melanggar mekanisme rekapitulasi perhitungan suara karena hiraukan keberatan saksi Partai Demokrat ihwal penggelembungan suara Partai Golkar di Jawa Timur (Jatim).

Sanksi tersebut dijatuhkan Bawaslu dalam sidang putusan pelanggaran administrasi nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024).

Komisioner Bawaslu Puadi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan pelapor. Hasilnya, ada penggelembungan suara di enam tempat pengumuman suara (TPS) di daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Oleh sebab itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Meski demikian, Bawaslu tidak meminta KPU lakukan perbaikan karena hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.

Bawaslu mendorong peserta pemilu mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper