Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perdana dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/5/2024).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang diklasifikasi sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup.
Kasus ini diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, para saksi, hingga pihak terkait.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pemanggil ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP No. 1/2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).
Dia mengatakan, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.