Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 2 Kali Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan Terkait Kasus Asusila

Jika dirunut ke belakang, perkara terkait asusila bukan pertama kali menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

Jika dirunut ke belakang, perkara terkait asusila bukan pertama kali menjerat Hasyim Asy'ari. Sebelumnya DKPP juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f..

Pernyataan Korban

Di sisi lain, penasihat hukum Korban, Aristo Pengaribuan menyebut Hasyim Asy'ari telah melakukan pelecehan seksual beberapa kali kepada kliennya.

"Kami sudah melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," tuturnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari telah dilakukan berulang-ulang dan tidak hanya pada kliennya saja, tetapi juga kepada Husnaeni Moein atau Wanita Emas.

Aristo juga menuding bahwa Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPU dan menggunakan fasilitas KPU untuk kepentingan pribadi.

"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," katanya.

Respons Hasyim

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan terhadapnya ke DKPP atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4/2024), dilansir dari Antara.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan dalam dugaan kasus yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper