Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha Samadikun Hartono menggugat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan Samadikun kepada Satgas BLBI didaftarkan dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada Selasa (16/4/2024) lalu. Kendati demikian, tidak ada informasi secara mendetail mengenai gugatan pria yang pernah terjerat dalam perkara BLBI tersebut.
Dalam catatan Bisnis, Samadikun pernah dipanggil Satgas BLBI. Samadikun dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama dan pemegang saham PT Mitra Perdana Sukses.
Samadikun bersama pengurus PT Mitra Perdana Sukses lainnya antara lain Ardi Judanto, Luntungan Honoris, Sungkono Honoris, Andries Kiki, Siwie Honoris, dan pengurus PT Inti Putra Modern tercatat masih memiliki utang BLBI Bank Umum Nasional dan Bank Uppindo senilai Rp40,6 miliar.
Satgas BLBI mengharapkan para pengurus perusahaan itu datang untuk menemui Kelompok Kerja Tim A di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023) pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Satgas BLBI mengingatkan para penunggak BLBI segera memenuhi kewajiban kepada negara daripada akses mereka untuk menjangkau fasilitas publik seperti kredit dan pembiayaan hingga izin usaha dicabut.
Baca Juga
Di sisi lain, menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 audited, nama Samadikun Hartono masih tercatat sebagai obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Modern dengan nilai saldo Rp2,3 triliun.
Bisnis masih berusaha mencari informasi untuk menghubungi pihak Samadikun Hartono guna mengetahui informasi detail mengenai gugatan perkara tersebut.