Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lagi! Satgas BLBI Panggil Samadikun Hartono Cs

Satgas BLBI memanggil Samadikun Hartono terkait utang BLBI Bank Umum Nasional dan Bank Uppindo.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  07:55 WIB
Lagi! Satgas BLBI Panggil Samadikun Hartono Cs
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor BLBI di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (10/10 - 2022). / Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas alias Satgas BLBI memanggil Samadikun Hartono untuk melunasi utang atau kewajiban yang masih belum tuntas kepada negara. Samadikun dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama dan pemegang saham PT Mitra Perdana Sukses.

Samadikun bersama pengurus PT Mitra Perdana Sukses lainnya antara lain Ardi Judanto, Luntungan Honoris, Sungkono Honoris, Andries Kiki, Siwie Honoris, dan pengurus PT Inti Putra Modern tercatat masih memiliki utang BLBI Bank Umum Nasional dan Bank Uppindo senilai Rp40,6 miliar. 

Satgas BLBI mengharapkan para pengurus perusahaan itu datang untuk menemui Kelompok Kerja Tim A di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023) pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Selain Samadikun Cs, Satgas bentukan Presiden Jokowi tersebut juga memanggil dua pengurus perusahaan lainnya. Pertama, pengurus PT Sumber Selaras Sejati yang terdiri dari Silviani Tri Astuti, Tjin Fuk Sen, Oswizai, Nomor Rachmad, Satria Ati, dan Marsinta Siahaan. 

Para pengurus PT Sumber Selaras Sejati ditagih untuk menyelesaikan utang BLBI Bank Umum Servitia senilai Rp30,2 miliar. Mereka diminta untuk menemui Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI pada Kamis (6/4/2023) pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Kedua, pengurus PT Eficorp Sekuritas yakni Varadachari Ramabhadran, Suryo Putro, Rinaldi Siregar, Mega, Raden Abdurachman Bratakusumah, pengurus PT Multikarsa Investama, dan Masjhud Ali.

Para pengurus PT ECS diminta untuk membayar kewajiban BLBI eks Bank Putera Multikarsa senilai Rp19,7 miliar dan menemui Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.30 WIB sampai dengan 14.40 WIB.

Satgas BLBI mengingatkan para penunggak atau pengemplang BLBI segera memenuhi kewajiban kepada negara daripada akses mereka untuk menjangkau fasilitas publik seperti kredit dan pembiayaan hingga izin usaha dicabut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Satgas BLBI Samadikun Hartono blbi
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top