Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas alias Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali memanggil sejumlah penunggak utang BLBI. Ada 8 pihak yang dipanggil tim satgas penagih utang pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Surat penagihan itu tertuang dalam pengumuman pemanggilan dengan No.PENG-81/KSB/2023 dan PENG-85/KSB/2023 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (30/3/2023).
Kedelapan penanggung utang BLBI tersebut diminta untuk menghadap Tim B di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada hari Senin (10/4/2023) pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB.
Satgas BLBI mengingatkan para penunggak atau pengemplang BLBI segera memenuhi kewajiban kepada negara daripada akses mereka untuk menjangkau fasilitas publik seperti kredit dan pembiayaan hingga izin usaha dicabut.
Berikut daftar 8 pengemplang BLBI yang diumumkan hari ini:
Pertama, pengurus PT Indodharma Sentosa. Para pengurus perusahaan Indodharma diminta membayar utang Indodharma senilai Rp123,4 miliar. Kedua, pengurus PT Candani Grahatama Finance dengan tagihan utang senilai Rp89,7 miliar.
Ketiga, pengurus PT Sanggraha Pelitasentosa yang menanggung utang BLBI senilai Rp101 miliar. Keempat, para pengurus PT Elokprima Mitrabusana yang menanggung utang senilai Rp75,1 miliar.
Baca Juga
Kelima, pengurus PT Golpindo Rajabrana yang menanggung utang senilai US$3,1 juta. Keenam, pengurus PT Centris Multi Finance senilai Rp54,2 miliar. Ketujuh, PT Suprawira Finance senilai Rp35 miliar. Kedelapan, pengurus PT Yulica Loka Kencana yang masih memiliki utang kepada negara senilai Rp16,7 miliar dan US$2,8 juta.