Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, berpotensi keluar dari penjara lebih cepat setelah melunasi pembayaran kerugian negara.
Arman Hanis, kuasa hukum Samadikun dari Hanis & Hanis Advocates, mengatakan kliennya tetap menjalani sisa masa tahanan setelah menunaikan kewajiban pembayaran cicilan terakhir uang pengganti kerugian negara. Sebaliknya, Samadikun juga dapat menerima hak-hak tahanan, termasuk mengajukan pembebasan bersyarat.
“Asalkan memenuhi persyaratan, bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari klien,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (18/5/2018).
Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung menghukum Samadikun 4 tahun penjara sekaligus membayar ganti rugi Rp169 miliar duit BLBI. Sebelum menjalani vonis, Samadikun kabur ke China dan menjadi buronan selama 13 tahun. Aparat keamanan baru berhasil memulangkan pria kelahiran Kabupaten Bone tersebut pada April 2016.
Arman mengatakan kliennya pernah mendekam di tahanan sebelum buron ke luar negeri. Alhasil, sisa hukuman penjara 4 tahun tidak berakhir pada 2020, tetapi pada tahun depan. Setelah menjalani dua pertiga masa kurungan, barulah seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
“Saya belum bisa pastikan kapan masa tahanan habis. Seingat saya 2019 dan bisa lebih cepat kalau ada pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Kemarin, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima secara resmi pembayaran cicilan terakhir duit BLBI sebesar Rp87 miliar dari Samadikun. Seremoni pelunasan dilakukan di Gedung PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
“Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Pada 2016, Samadikun membayar cicilan pertama sebesar Rp41 miliar. Setahun berselang, dia membayar cililan kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp20 miliar. Pada awal tahun ini, dia mengangsur Rp1 miliar dan dipungkasi dengan setoran Rp87 miliar.