Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (6/6/2024).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang terklasifikasi sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” jelas Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Kasus ini diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca Juga
David mengatakan, agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, hingga pihak terkait.
Dia menjelaskan, pemanggil ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP No. 1/2022 yaitu lima hari sebelum sidang digelar.
Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 22 Mei 2024.