Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (6/6/2024).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang terklasifikasi sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” jelas Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Kasus ini diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

David mengatakan, agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, hingga pihak terkait.

Dia menjelaskan, pemanggil ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP No. 1/2022 yaitu lima hari sebelum sidang digelar.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 22 Mei 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper