Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu terjadi dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara No. 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini, Senin (3/6/2024). Perkara itu diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4.
Mulanya, usai kotak suara dibuka, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada anggota KPU Sulteng terkait jumlah surat suara dan daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tersebut. Anggota KPU menjawab terdapat 285 total surat suara dan 182 surat suara terpakai.
"Tolong dikelompokkan mana yang sudah dipakai dan belum dipakai plus daftar hadirnya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Usai dilakukan penghitungan suara ulang, ditemukan bahwa Partai Nasdem selaku pihak terkait hanya mendapatkan 77 suara di TPS tersebut.
Padahal, KPU telah menetapkan perolehan Nasdem sebanyak 78 suara. Sementara itu, PDIP tetap mendapatkan 13 suara di TPS yang sama.
Baca Juga
"Partai NasDem perolehan suara semula 77, penghitungan suara di MK 77. Perolehan suara waktu penghitungan suara ulang di sana ternyata bertambah satu. Yang betul yang dihitung di sini," ujar Arief.
Dengan demikian, majelis hakim mengatakan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk penghitungan suara ulang ini, akan dilaporkan setiap panel kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurut Arief, putusan atas perkara tersebut akan dibacakan oleh Mahkamah pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni mendatang.
Adapun, dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penambahan 1 suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala bagi Partai Nasdem.
Menurut PDIP, Nasdem semestinya mendapatkan 77 suara, tetapi hasil rekapitulasi KPU di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa Nasdem meraih 78 suara.
Jumlah tersebut dinilai berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4. Menurut pemohon, jika tak ada penambahan suara bagi Nasdem, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 akan menjadi milik PDIP.
“Dikarenakan perolehan suara menurut Termohon [KPU] sejumlah 7.257 jika dibagi 3 dengan menggunakan metode sainte lague adalah sebesar 2.419, jumlah yang sama dengan perolehan suara Pemohon. Padahal seharusnya suara Partai Nasdem berjumlah 7.256, sehingga jika dibagi 3 dengan menggunakan metode sainte lague adalah hanya sebesar 2.418,” tulis PDIP dalam permohonannya.