Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pembuktian 8 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

MK kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 8 perkara yang akan disidangkan pada hari ini.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, sidang hari ini mencakup perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD di sejumlah provinsi yaitu Sulawesi Tenggara dan Sumatra Barat.

Namun, terdapat agenda sidang yang berbeda dari hari-hari sebelumnya, yakni pembuktian lanjutan.

Pembuktian lanjutan akan digelar untuk dua perkara, yakni perkara No. 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Provinsi Maluku dan perkara No. 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pembuktian lanjutan perkara di Maluku, Mahkamah akan melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Pembukaan Kotak Suara TPS 005 Desa Sioyong Kec Dampelas Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi keterangan MK terkait pembuktian lanjutan perkara di Sulawesi Tengah.

Adapun, sidang pembuktian telah berlangsung selama lima hari, tepatnya pada Senin (27/5/2024) hingga Jumat (31/5/2024) lalu. Masing-masing pihak telah diperkenankan oleh Mahkamah untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper