Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Pilih Fokus Tuntaskan Disertasi Ketimbang Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto memilih fokus menyelesaikan penelitian untuk studi doktoral meski belakangan kembali dililit persoalan hukum di KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memilih fokus menyelesaikan penelitian untuk studi doktoral meski belakangan kembali dililit persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto mengungkapkan hal itu usai memberi arahan kepada perwakilan sejumlah organisasi sayap PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024) sore. 

Meski demikian, Hasto mengaku tidak bisa memberikan banyak keterangan karena ingin hadiri diskusi kelompok terkait disertasi doktoralnya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

"Saya kebut disertasi di UI," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan, disertasinya ingin mengkonstruksikan teori pelembagaan partai dalam kaitannya dengan kepemimpinan strategis dan ideologi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sampai relevansinya terhadap ketahanan partai.

"Diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pelembagaan Partai,” ujarnya yang kemudian meminta izin pergi.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024). Hasto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Adapun, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper