Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jawab Tudingan Kubu Hasto Soal Penyitaan HP dan Dokumen PDIP

KPK menjawab tudingan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kukuh menilai penyitaan handphone dan buku catatan melanggar hukum.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan tim penasihat hukum Sekretaris Jendral alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang kukuh menilai penyitaan handphone dan buku catatan melanggar hukum.

Adapun, kubu Hasto mengajukan bukti tambahan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan dugaan pemalsuan surat tanda terima barang bukti yang diserahkan kepada staf Hasto, Kusnadi. Bukti tambahan itu telah diserahkan ke Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, tudingan soal pemalsuan surat itu juga rencananya ingin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pimpinan KPK pun menanggapi penyitaan barang-barang Hasto dan Kusnadi yang kini berbuntut panjang.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa tim penyidiknya melakukan penyitaan sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU KPK, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHAP.

Johanis menjelaskan bahwa HP Hasto dan Kusnadi merupakan barang bukti elektronik yang sah menurut hukum, dalam hal ini sebagai pengumpulan bukti perkara Harun Masiku.

"Dari tindakan hukum penyitaan HP tersebut sebagai alat bukti diharapkan akan membuat terang tipikor yang terjadi dan hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dlm KUHAP," kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (21/6/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto dan Kusnadi menyerahkan bukti tambahan terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Laporan etik merupakan buntut dari penyitaan HP Hasto dan Kusnadi, ATM milik Kusnadi, serta buku catatan PDIP yang dipegang Hasto.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto dan Kusnadi, mengatakan bahwa penyerahan bukti tambahan perkara etik Rossa berupa dua surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi dari penyidik. 

Satu surat diserahkan pada saat penyitaan terjadi, Senin (10/6/2024). Namun, tanggal di surat tersebut justru 23 April 2024. Pihak Hasto dan Kusnadi menduga adanya kesalahan yang dilakukan penyidik dalam membuat surat tersebut. 

Kemudian, surat kedua diserahkan ke Kusnadi saat pemeriksaan kemarin, Rabu (19/6/2024). Surat itu disebut pihak KPK merupakan versi final bertanggal 10 Juni 2024, dan seharusnya sudah diserahkan ke Kusnadi pada hari penyitaan. 

"Tetapi apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," papar Ronny kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Ronny lalu menuding bahwa adanya dugaan pemalsuan surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi.

Menurutnya, surat yang sah justru bertanggal 23 April 2024 kendati salah tanggal.

Hal itu karena Kusnadi tidak membubuhkan paraf di surat kedua yang justru bertanggal 10 Juni 2024. Pria yang juga mantan caleg PDIP di Pemilu 2024 itu lalu menduga adanya rekayasa yang dilakukan oleh penyidik pada surat bertanggal 10 Juni 2024 itu. 

"Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada dewas," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper