Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Hasto Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Penyidik KPK ke Dewas

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan bukti tambahan ke Dewas KPK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyerahkan bukti tambahan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.

Untuk diketahui, tim Hasto sebelumnya melaporkan Rossa ke Dewas KPK lantaran menyita barang-barang milik Sekjen PDIP itu dan stafnya, Kusnadi.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto dan Kusnadi, mengatakan bahwa pelaporannya pada hari ini guna memberikan bukti tambahan terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Rossa. Pihaknya mempermasalahkan dua surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi dari penyidik. 

Satu surat diserahkan pada saat penyitaan terjadi, Senin (10/6/2024). Namun, tanggal di surat tersebut justru 23 April 2024. Pihak Hasto dan Kusnadi menduga adanya kesalahan yang dilakukan penyidik dalam membuat surat tersebut. 

Kemudian, surat kedua diserahkan ke Kusnadi saat pemeriksaan kemarin, Rabu (19/6/2024). Surat itu disebut pihak KPK merupakan versi final bertanggal 10 Juni 2024, dan seharusnya sudah diserahkan ke Kusnadi pada hari penyitaan. 

"Tetapi apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," papar Ronny kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Ronny lalu menuding bahwa adanya dugaan pemalsuan surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi. Menurutnya, surat yang sah justru bertanggal 23 April 2024 kendati salah tanggal. Hal itu karena Kusnadi tidak membubuhkan paraf di surat kedua yang justru bertanggal 10 Juni 2024.

Pria yang juga mantan caleg PDIP di Pemilu 2024 itu lalu menduga adanya rekayasa yang dilakukan oleh penyidik pada surat bertanggal 10 Juni 2024 itu. 

"Kami melihat, bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada dewas," jelasnya. 

Oleh sebab itu, selain melaporkannya ke Dewas, Ronny mengatakan bakal melaporkan dugaan rekayasa itu ke kepolisian. Menurutnya, sudah terjadi pelanggaran hukum oleh penyidik KPK. Sehingga, dia menilai barang-barang yang disita penyidik termasuk handphone dan catatan PDIP tidak bisa dijadikan bukti. 

"Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum," tuturnya. 

BANTAHAN KPK

Adapun, KPK sebelumnya telah membantah tudingan pihak Hasto. Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah membuat dokumen surat penyitaan dan tanda terima yang benar bertanggal 10 Juni 2024. 

Adapun surat bertanggal 23 April 2024 yang dibawa Kusnadi merupakan dokumen yang belum bersifat final atau masih dikoreksi. Tessa menyebut, surat itu tidak sempat diserahkan ke Kusnadi pada 10 Juni lantaran dia langsung meninggalkan ruang pemeriksaan dan mendampingi Hasto.

"Sesuai dengan aturan, setiap penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik," kata Tessa kepada wartawan.

Untuk diketahui, penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan Kusnadi saat Sekjen PDIP itu diperiksa dalam kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Barang-barang yang disita yakni handphone milik Hasto dan Kusnadi, ATM Kusnadi dan catatan PDIP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper