Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Akui Temui Kendala Saat Tindak Artis yang Promosikan Judi Online, Ini Sebabnya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kendala penindakan terhadap sejumlah artis yang terlibat dalam promosi judi online.
Koin permainan untuk kasino di Makau, China. - Bloomberg/Anthony Kwan
Koin permainan untuk kasino di Makau, China. - Bloomberg/Anthony Kwan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kendala penindakan terhadap sejumlah artis yang terlibat dalam promosi judi online.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kendala dalam penindakan itu yakni situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.

"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.

"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2 pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diamcam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online ini yaitu Wulan Guritno, Cupi Cupita hingga Yuki Kato. Ketiganya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper