Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kapolri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan akan memecat tidak terhormat anggota kepolisian yang terlibat judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Kemenpora RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Kemenpora RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bakal menindak tegas bahkan memecat dengan tidak hormat oknum anggota yang terlibat dengan judi online. 

Dia mengatakan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilayangkan terhadap anggota korps Bhayangkara yang terkait judi online agar memberikan efek jera.

"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Dia menambahkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyerahkan surat telegram untuk mencegah keterlibatan seluruh anggota pada judi online.

Di samping itu, Jenderal Polisi Bintang empat itu menyatakan lembaga hukum yang dipimpinnya bakal terus memberikan informasi soal penanganan judi online secara berkala.

"Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," tambahnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga situs perjudian online selama periode Mei-Juni 2024, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam hal ini, 18 pelaku sebagai operator ketiganya telah diringkus kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. 

Selain itu , 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas juga turut disita oleh kepolisian.

Adapun, Bareskrim mencatat total estimasi dari perputaran uang pada ketiga situs tersebut selama beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," kata Wahyu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper