Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah oknum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri yang terlibat dalam penguntitan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah diduga berjumlah 10 orang.
Berdasarkan penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima Bisnis, Bripda Iqbal Mustofa (IM) selaku oknum Densus 88 mengaku saat menguntit Jampidsus bergerak secara kelompok.
Dalam hal ini, terdapat tujuh oknum anggota Densus 88 Satgas Jawa Tengah yang diduga terlibat, yaitu Briptu Ary Setyawan, Briptu Irfan Maulana, Briptu Bayu Aji, Briptu Agung, Briptu Faizin, Briptu Jadi Antoni, dan Brigadir Imam.
Sementara itu, terdapat juga dua oknum anggota Densus 88 dari satuan Jawa Barat, mereka adalah Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Adapun, Bisnis telah meminta konfirmasi terkait kabar tersebut ke Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan keduanya belum menjawab pertanyaan Bisnis terkait jumlah oknum anggota Densus 88 yang diduga terlibat itu.
Baca Juga
Penjelasan Polri dan Kejagung
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya telah mengamankan Bripda IM terkait penguntitan Jampidsus Febrie. Menurut hasil pemeriksaan Propam Polri, Iqbal tidak melanggar etika atau aturan lainnya.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya di Divisi Humas Polri, Senin (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk soal siapa yang memberi perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.
Selain itu, jumlah yang terlibat juga tidak disampaikan dalam konferensi pers ke awak media. Namun, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menyampaikan seharusnya persoalan ini selesai ketika pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung (JA) di Istana Presiden.
Tak ada penjelasan terkait pertemuan itu. Pada intinya, Sandi menegaskan kedua pimpinan institusi penegak hukum RI ini telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan maupun Polri.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri yang ditangkap itu.
Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.
"Tadi sudah dijelaskan, ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa, kita lihat hp-nya yang bersangkutan ada profiling dari Pak Jampidsus," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.