Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penguntitan yang dilakukan oknum Densus 88 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR belum menerima informasi secara resmi dari Kejagung maupun Polri ihwal peristiwa penguntitan itu. Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin membuat masalah lebih runyam.
"Kami tidak ingin mengambil tindakan atau kebijakan berdasarkan asumsi. Jadi soal peristiwa yang disebut dugaan penguntitan dan lain sebagainya kami menunggu saja, apakah benar ada peristiwanya?" kata Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).
Di samping itu, sambungnya, Komisi III fokus untuk membahas anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitranya untuk disusun menjadi RAPBN 2025 pada masa sidang ini. Oleh sebab itu, Komisi III tidak ingin terganggu dengan peristiwa yang belum jelas.
"Sehingga kalau enggak ada informasi resmi yang signifikan, kami tidak bisa menindaklanjutinya dengan memanggil atau mengundang pihak tertentu," jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejagung membenarkan soal kabar penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Polri yakni dari satuan Densus 88.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan identitas keanggotaan itu diketahui usai dilakukan pemeriksaan di kantornya.
"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri [Densus 88]," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Kini, oknum anggota dari kesatuan Detasemen Khusus Anti-teror 88 itu telah diserahkan ke Direktorat Pengamanan Internal (Paminal) Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.