Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah buka bicara soal isu penguntitan terhadapnya yang dilakukan oleh anggota Densus 88.
Dia membenarkan dan menyampaikan bahwa kasus penguntitan itu telah diambil alih Kejaksaan Agung dan menjadi urusan secara kelembagaan.
"Ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan," ujar Febrie di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Dengan demikian, eks Kajati DKI Jakarta ini menegaskan bahwa kasus penguntitan itu akan dijelaskan kepada Jubir Kejagung atau Kapuspenkum, termasuk soal dilaporkan dirinya ke KPK.
"Nanti, setelah ini selesai silahkan ditanya ke Kapuspenkum, juga nanti yang lapor-melapor," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto juga turut menyoroti peristiwa penguntitan ini.
Baca Juga
"Dengan isu yang tadi disampaikan bahwa saat ini terus dilakukan pendalaman dilakukan penyelidikan apa yang terjadi yang sebetulnya," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Lebih jauh, dia mengimbau bahwa kedua pimpinan penegak hukum baik Kejagung maupun Polri harus bisa menjaga marwah institusi yang dipimpinnya, termasuk juga saling menguatkan dalam melaksanakan tugasnya.
"Kedua pimpinan juga menjaga Marwah masing-masing dan tetap saling menguatkan saling mengisi antara kedua Institusi tersebut karena tugasnya adalah criminal justice system itu tetap harus terjaga," tambahnya.
Dengan demikian, mantan Menteri ATR/BPN itu menyatakan bahwa apabila peristiwa dugaan pemguntitan ini sudah dilakukan penyidikan dan pendalam maka persoalan ini akan dapat segera diselesaikan.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat dugaan anggota Densus 88 AT atau Detasemen Khusus 88 Anti Teror terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Penguntitan itu dilakukan di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.