Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Telaah Laporan soal Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya yang Seret Jampidsus

KPK akan menelaah laporan terkait dugaan korupsi pada lelang aset hasil sitaan kasus Jiwasraya yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan terkait dengan dugaan korupsi pada lelang aset hasil sitaan kasus Jiwasraya yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Untuk diketahui, laporan yang disampaikan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) itu telah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (27/5/2024). Komisi antirasuah memastikan bakal menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. 

"Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat atau Pengaduan Masyarakat gitu ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024). 

Ali menerangkan, laporan itu akan diverifikasi, ditelaah dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak pelapor. Kemudian, nantinya KPK akan menganalisis lebih lanjut terkait dengan langkah yang akan diambil terhadap laporan tersebut. 

Sebelumnya, sejumlah pihak yang menamakan diri mereka Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

Pihak pelapor di antaranya terdiri dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso hingga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Sementara itu, terdapat empat pihak terlapor yakni ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung); Jampidsus Febrie Adriansyah; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM). 

Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Dumas KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

Praktik lancung dalam lelang itu, kata Deolipa, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Pihak pelapor menduga bahwa pemenang lelang saham PT GBU, yakni PT IUM, baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

"Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ronal Loblobly, Koordinator KSST, menilai kerugian keuangan negara akibat lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan oleh PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK, terangnya, yakni sekitar Rp9 triliun. 

"Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," tuturnya.

Pihak pelapor menyebut telah membawa bukti-bukti kronologis kemudian berkas-berkas fakta yang dilampirkan bersama laporan ke KPK. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) pernah mencatat bahwa aset dimaksud merupakan barang lelang termahal di 2023.

Saham PT Gunung Bara Utama (GBU) itu merupakan milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, dan dilelang untuk pemulihan kerugian negara. PT Indobara Utama Mandiri (IUM) lalu memenangkan lelang saham PT GBU oleh Kejagung.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu senilai Rp1,9 triliun. 

"[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung," ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

Dalam catatan tersebut PT GBU memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper