Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak yang menamakan diri mereka Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang.
Pihak pelapor terdiri dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, Ekonom Faisal Basri dan lain-lain.
Sementara itu, terdapat empat pihak terlapor yakni ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung); Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU).
Praktik lancung dalam lelang itu, kata Deolipa, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Pihak pelapor menduga bahwa pemenang lelang saham PT GBU, yakni PT IUM, baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang.
"Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Ronal Loblobly, Koordinator KSST, menilai kerugian keuangan negara akibat lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan oleh PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK, terangnya, yakni sekitar Rp9 triliun.
"Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," tuturnya.
Pihak pelapor menyebut telah membawa bukti-bukti kronologis kemudian berkas-berkas fakta yang dilampirkan bersama laporan ke KPK.