Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Diduga Buntuti Jampidsus, Ini Sebenarnya Tugas dan Wewenang Densus 88

Mengenal tugas dan wewenang Densus 88 Antiteror yang baru-baru ini diduga buntuti Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ilustrasi anggota Densus 88 sedang bertugas/Antara
Ilustrasi anggota Densus 88 sedang bertugas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Densus 88 diduga tengah melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penguntitan tersebut terjadi pada minggu lalu, saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta.

Diceritakan, peristiwa tersebut bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba.

Pengawal Jampidsus Febrie kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu orang yang membuntuti adalah anggota Densus 88.

Aksi yang dilakukan oleh anggota Densus 88 itu pun disebut menyalahi undang-undang. Lantas apa sebenarnya tugas dan wewenang Densus 88? berikut penjelasannya.

Pengertian Densus 88

Densus 88 Anti Teror merupakan satuan khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menindak tegas semua tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

Satuan Khusus Burung Hantu ini dilatih secara profesional untuk menangani semua jenis aksi teror di Indonesia. Beberapa anggota Densus 88 AT Polri direkrut dari Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas dan Wewenang Densus 88

Densus 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Fungsi Densus 88 Anti Teror di Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Kemudian melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris.

Adapun Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. 

Unit ini berada di bawah payung hukum Polri, yakni Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Di mana pihaknya bisa melakukan penangkapan terhadap segala bentuk dugaan terorisme dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper