Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan diatur dalam UUD 1945.
Berdasarkan undang-undang 1945, tugas dan wewenang presiden sudah diatur. Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Berdasarkan undang-undang 1945, tugas dan wewenang presiden sudah diatur. Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Presiden memiliki tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil dan menteri.

Berdasarkan UUD, berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Undang-Undang Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
  • Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
  • Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1)
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2)
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1)
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2)
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15)

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2)
  • Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4)
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat 2)
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1)
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3)
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3). Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3)

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, di mana wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wakil presiden tidak setara atau sejajar dengan menteri dalam kabinet.

Wakil presiden juga bekerja secara pasif, dan dibutuhkan sebagai cadangan presiden. Dalam praktek sistem presidensial, wakil presiden pun tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial.

Tugas dan wewenangnya pun tidak diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945.

Sebagai cadangan, wakil presiden akan memegang kewenangan pemerintah apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper