Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan aksi penguntitan yang dilakukan anggota Densus Anti-teror 88 Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) terhadap Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah tidak melanggar etika atau aturan lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa Iqbal telah diamankan oleh Direktorat Paminal dari Kejagung dan menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya di Divisi Humas Polri, Senin (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk soal siapa yang memberi perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.
Namun, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menyampaikan seharusnya persoalan ini selesai ketika pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung (JA) di Istana Presiden.
Tak ada penjelasan terkait pertemuan itu. Pada intinya, Sandi menegaskan kedua pimpinan institusi penegak hukum RI ini telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan maupun Polri.
Baca Juga
"Kejaksaan dan kepolisian tidak ada masalah dalam keadaan baik baik saja, dan anggota sudah diperiksa propam juga tidak ada masalah itu sudah dikomunikasikan antar pimpinan sudah ditegaskan ketika hari senin yang lalu itu menjadi kunci jawaban kita semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri yang ditangkap itu.
Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.
"Tadi sudah dijelaskan, ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa, kita lihat hp-nya yang bersangkutan ada profiling dari Pak Jampidsus," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.