Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan penjelasan soal kasus penguntitan yang dilakukan oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan anggota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Hasilnya, tidak ada permasalahan terhadap yang bersangkutan.
"Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Dari Divpropam kami dapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujarnya di Humas Polri, Kamis (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk soal yang melakukan perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.
Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang dua itu menekankan bahwa persoalan antara Polri dan Kejaksaan yang dibicarakan belakangan seharusnya sudah usai ketika pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung (JA) di Istana Presiden.
Tak ada penjelasan terkait pertemuan itu. Pada intinya, Sandi menegaskan kedua pimpinan institusi penegak hukum RI ini telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan maupun Polri.
Baca Juga
"Itu kan kejadian seminggu yang lalu. Kemudian hari Senin sudah ditutup dengan pertemuan antara pemimpin lembaga saat kegiatan di Istana. Harusnya, sudah terjawab bahwa tidak ada permasalahan antara Kejagung dan Kepolisian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri yang ditangkap itu.
Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.