Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Pelaporan Jampidsus ke KPK soal Lelang Aset Jiwaraya, Kejagung: Keliru!

Kejagung menilai pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya adalah keliru.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya adalah keliru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan lelang aset dalam kasus rasuah Jiwasraya seluruhnya telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Sementara itu, pelelangan rampasan berupa saham pun seluruhnya dilimpahkan ke Direktorat Jenderal yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus. Jadi kalau ada pelaporan ini keliru," ujar Ketut di Kejagung, Senin (29/5/2024).

Dia juga menjelaskan soal kronologi pelelangan ini. Awalnya, PT Gunung Bara Utama (GBU) sempat diserahkan kepada PT Bukit Asam, hanya saja BUMN ini enggan menerima PT GBU lantaran memiliki banyak persoalan.

Sebelumnya, ada pula upaya gugatan hukum soal keperdataan dari PT Sendawar Jaya untuk mendapatkan hasil lelang PT GBU. Hanya saja, di Pengadilan Tinggi, perusahaan tersebut kalah di meja hijau.

Kemudian, Kejagung melakukan pendalaman atas aset lelang PT GBU itu dan menemukan sejumlah dokumen palsu serta memiliki keterkaitan dengan terdakwa mantan Bupati Sendawar yakni Ismail Thomas.

Ketut menambahkan, pelelangan aset PT GBU dijalankan dengan tiga proses penilaian atau appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. 

Selanjutnya, appraisal kedua terkait lelang aset berupa saham dengan total 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3,4 triliun.

"Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, di mana kerugian Rp9 triliunnya. Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar," tambah Ketut.

Karena pelelangan ini tidak laku, dibuka pelelangan kedua. Hanya saja, pada pelelangan kedua terjadi fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh harga batu bara, sehingga memiliki nilai Rp1,9 triliun berdasarkan appraisal berikutnya.

"Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT. GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih US$1 juta. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp1,1 triliun," jelasnya. 

Akhirnya, lelang itu dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pasalnya, hanya ada satu yang menawar dalam pelelangan tersebut.

"Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee," jelasnya.

Usai proses pelelangan selesai, sambung Ketut, semua uang tersebut diserahkan ke Kemenkeu dalam rangka proses pembayaran guna menghindari persoalan dari PT GBU yang mendapatkan banyak gugatan dan menghindari fluktuasi saham serta agar negara tidak mengalami kerugian.

LAPORAN KSST

Sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya.

Selain Jampidsus Kejagung, KSST melaporkan juga ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung); Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Berdasarkan catatan Bisnis, pelapor ini terdiri dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar hingga Ekonom Faisal Basri.

KSST menilai pihak tersebut ke KPK atas dugaan korupsi terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

"Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper