Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK ke kasus pencucian uang hingga dugaan obral izin pertambangan.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara suap pengadaan proyek dan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan terdakwa AGK ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Bermula dari kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan itu, kini KPK telah mengembangkan perkara AGK ke arah dugaan pencucian uang. Kasus itu sudah naik ke penyidikan, dan AGK suda ditetapkan tersangka.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).
KPK menduga AGK menyembunyikan, menyamarkan maupun mengatasnamakan aset-aset hasil dugaan korupsinya dengan nama orang lain.
Lembaga antirasuah pun tak berhenti di pencucian uang saja. Dari nilai pencucian uang hingga korupsi sekitar Rp100 miliar itu, KPK turut mendalami lebih jauh adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sektor pertambangan di Maluku Utara.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan. Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengonfirmasi apabila kasus dugaan suap atau gratifikasi izin pertambangan di Maluku Utara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini, dari Rp100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan," ucap Ali.
DIDAKWA KORUPSI RATUSAN MILIAR
KPK menduga pencucian uang yang dilakukan AGK turut berasal dari perkara suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu sudah dilimpahkan ke persidangan.
Ali menyebut Tim Jaksa akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000. Berdasarkan hitungan Bisnis sesuai dengan kurs Jisdor BI rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari ini, maka total penerimaan suap dan gratifikasi yang bakal didakwa kepada AGK mencapai sekitar Rp106,2 miliar.
Saat ini, KPK masih menunggu penetapan agenda pembacaan dakwaan dari Majelis Hakim. Sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Dari tujuh tersangka, di antaranya yaitu AGK dan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.
Belum lama ini, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK.