Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sikap Ganjar dan Anies Atas Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024. Begini Ganjar hingga Anies menyikapinya
Beda Sikap Ganjar dan Anies Atas Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Beda Sikap Ganjar dan Anies Atas Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024. 

Hasillnya adalah MK menolak permohonan dari semua paslon yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD seperti mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga pemungutan suara ulang.

Adapun, MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, MK juga menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Lembaga negara pengawal konstitusi itu memiliki pertimbangan hukum serupa dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Sementara itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.

Ketiganya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah yang terjadi kecurangan sebagaimana dalil pemohon.

Ganjar-Mahfud dan Imin Ucapkan Selamat

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan selamat kepada Prabowo-Gibran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Meski demikian, Ganjar mengingatkan banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh Prabowo-Gibran lima tahun ke depan. Apalagi, lanjutnya, kini banyak ketidakpastian situasi global.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang [Prabowo-Gibran] dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan. Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan apresiasi kepada semua pendukung, partai pengusung, hingga para hakim konstitusi.

Terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan, Ganjar lebih menyoroti ihwal adanya tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Meski demikian, putusan tersebut tetap harus diterima.

"Saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Cak Imin lalu mengucapkan selamat kepada pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang sebelumnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi.

"Terakhir dengan keputusan MK ini, berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sikap Berbeda Anies 

Sikap sedikit berbeda ditunjukkan Anies terkait putusan MK. Eks Gubernur Jakarta itu langsung menyambangi markas parpol pengusungnya yakni Nasdem, PKB, dan PKS. 

Meskipun tidak menyampaikan selamat ke paslon 01, pesan Anies kepada Ketum Nasdem Surya Paloh menyiratkan penerimaan terhadap putusan MK.

Dalam pertemuannya dengan Surya Paloh, Anies hanya membahas amanat yang diberikan Nasdem kepadanya dan Muhaimin Iskandar sudah dijalankan hingga tuntas.

"Saya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang telah diembankan. Amanahnya sudah dijalankan, proses sudah sampai di ujung jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper