Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penanganan masalah dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” katanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Selain itu, dia juga menyinggung peran lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan dengan smenjalankan fungsi konstitusionalnya sejak awal tahapan pemilu.
Fungsi yang dimaksud antara lain fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” tegas Saldi.
Baca Juga
Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.