Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Klaim Tidak Mobilisasi Massa ke MK Hari Ini

TPN Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya tidak mengorganisir massa untuk melakukan aksi di depan Gedung MK hari ini Senin 22 April 2024.
Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden nomer urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD melambaikan tangan saat meninggalkan rumah pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden nomer urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD melambaikan tangan saat meninggalkan rumah pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya tidak mengorganisir massa untuk melakukan aksi di depan Gedung MK hari ini Senin 22 April 2024.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstuksikan kepada para pendukung dan simpatisan Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar tidak ikut mendamping paslon itu ke MK.

"Selama ini kami di TPN tidak pernah ya mengorganisir dan memobilisasi massa untuk mendampingi Pak Ganjar maupun Pak Mahfud," tutur Chico kepada Bisnis di Jakarta, Senin (22/4).

Berdasarkan catatan Bisnis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. 

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat. 

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper