Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan di balik pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat awalnya menjelaska Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih hiruk pikuk dari dua Pilpres sebelumnya. Dia menyinggung adanya pelanggaran etik yang dilakukan di antaranya di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief mengatakan adanya cawe-cawe yang didalilkan oleh pemohon PHPU mendapatkan perhatian yang luas, yakni cawe-cawe atau dugaan campur tangan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.
"Cawecawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, pemerintah perlu untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PHPU.
Namun, apabila hanya sekadar butuh kehadiran pihak pemerintah, tidak perlu kehadiran Presiden secara langsung.
Baca Juga
"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).
Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Mereka akan hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.