Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mendukung agar PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik peraih suara terbanyak tetap menduduki kursi jabatan ketua DPR RI masa jabatan 2024-2029.
Huda menekankan pentingnya suara rakyat dalam politik. Oleh sebab itu, anggota parlemen dari partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 dirasa paling berhak menjadi ketua DPR.
"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati, fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu [PDIP] saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," ungkap Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut, dia mengaku belum tahu apakah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan direvisi. UU MD3 sendiri mengatur jabatan ketua DPR dimiliki oleh anggota dewan dari partai politik peraih suara terbanyak.
Menurutnya, belum ada pembicaraan ihwal revisi UU MD3 di fraksi PKB DPR. Oleh sebab itu, dia hanya bisa memberi pendapat pribadi--bukan secara fraksi PKB.
"Fraksi belum bersikap," jelas Huda.
Baca Juga
Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu. PDIP sendiri merupakan partai politik pendukung pasangan calon Ganjar-Mahfud, sedangkan calon presiden dan wakil presiden terpilih merupakan Prabowo-Gibran.