Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Sengketa Pemilu 2024, Hakim MK Dapat Bantuan Keamanan

Bantuan keamanan diterima hakim MK pada berbagai situasi, termasuk ketika berada di kediaman masing-masing maupun saat dalam perjalanan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan mendapatkan bantuan keamanan.

Menurutnya, hal tersebut lazim dilakukan setiap kali MK menangani permohonan perkara sengketa pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Hakim seperti biasa, dalam keadaan-keadaan sedang menangani perkara pileg, pilpres, pilkada selalu ada bantuan keamanan,” katanya kepada wartawan di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/3/2024).

Suhartoyo memerinci, bantuan keamanan tersebut diterima hakim MK pada berbagai situasi, misalnya ketika berada di kediaman masing-masing maupun saat dalam perjalanan.

Selain itu, dia menyatakan bahwa MK akan menerima permohonan perkara PHPU mulai hari ini, dengan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Pihaknya akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.

“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20, maka mulai kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” tuturnya.

Usai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pemohon yang hendak mengajukan permohonan PHPU memiliki kesempatan selama tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.

“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis [21 Maret]. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelas Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper