Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Rabu (20/3)

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan sengketa hasil Pemilu 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum 2024 mulai Rabu (20/3/2024).

Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut akan berlaku apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.

“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya usai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Suhartoyo mengatakan MK akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden (pilpres) maupun sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD.

Apabila hendak mengajukan permohonan PHPU, pemohon memiliki kesempatan tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.

“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nasional menyisakan empat provinsi yang yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) pagi.

Apabila proses rekapitulasi rampung, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, tahapan rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper