Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Ketetapan KPU, MK Ambil Sumpah Gugus Tugas Sengketa Pemilu

MK menggelar pengambilan sumpah gugus tugas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Jelang Ketetapan KPU, MK Ambil Sumpah Gugus Tugas Sengketa Pemilu. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Jelang Ketetapan KPU, MK Ambil Sumpah Gugus Tugas Sengketa Pemilu. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengambilan sumpah gugus tugas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Hal ini dilakukan menjelang ketetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024 maksimal pada Rabu (20/3/2024) besok.

“Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun, yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sumpah, diikuti seluruh gugus tugas PHPU di beranda Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sumpah tersebut juga memuat bahwa seluruh gugus tugas PHPU akan memegang rahasia terkait sengketa pemilu, baik yang menurut sifatnya maupun berdasarkan perintah.

Dalam sambutannya, Suhartoyo menggarisbawahi akan adanya sanksi bagi anggota yang melanggar sumpah tersebut.

“Oleh karena itu saya yakin teman-teman nanti juga paham kalau ada yang melanggar komitmen tadi, nanti akan ada sanksi yang menunggu di sana,” ujar Ketua MK suksesor Anwar Usman itu.

Lebih lanjut, keanggotaan gugus tugas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK No. 141/2024. Beleid tersebut mencantumkan keseluruhan 737 orang yang tergabung dalam gugus tugas. Keputusan Sekjen MK itu berlaku sejak 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2024 mendatang.

Adapun, pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI. MK baru akan memulai proses penanganan PHPU apabila KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper